Memuat Portal

Sistem Kecamatan Kepil

Harap tunggu, kami menyiapkan data terbaru untuk Anda.

Status Aktif

Menghubungkan layanan digital

Sambutan

Selamat Datang di Website Kecamatan Kepil

12 Oktober 2026 Administrator Berita

Senin, 28 September 2026 — Membangun desa bukan hanya tentang pembangunan infrastruktur, tetapi juga tentang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dalam upaya memperkuat peran tersebut, Camat Kepil secara resmi membuka kegiatan pembekalan bagi 130 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kepil, bertempat di Aula Kelurahan Kepil.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Ibu Putri Saventina Ambarita, S.H. dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang menyampaikan materi strategis mengenai pengawasan, pencegahan penyimpangan, serta penguatan peran BPD dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

Dalam pembekalan tersebut, terdapat beberapa materi utama yang menjadi perhatian. Pertama, Jaga Desa, yaitu upaya pengawasan pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan kolaboratif untuk mencegah penyimpangan serta mendorong penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

 

Kedua, Jaga Dapur MBG, yang menekankan pentingnya pengawalan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan efektif, tepat sasaran, berkualitas, dan terhindar dari praktik penyelewengan. Ketiga, Jaga Indonesia Pintar, yang berkaitan dengan pengawasan penyaluran bantuan pendidikan agar tepat guna dan benar-benar mendukung kebutuhan penerima manfaat.

 

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai Restorative Justice atau keadilan restoratif. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, BPD diharapkan mampu berperan sebagai jembatan komunikasi dan unsur masyarakat yang membantu mendorong penyelesaian persoalan secara humanis melalui musyawarah, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga hubungan sosial, memperkuat kerukunan, serta memelihara keharmonisan di lingkungan desa.

 

Melalui kegiatan pembekalan ini, anggota BPD diharapkan semakin memahami tugas dan fungsinya, khususnya dalam menampung aspirasi masyarakat, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong terciptanya pengelolaan pembangunan dan keuangan desa yang akuntabel.

 

Sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan pemahaman yang semakin kuat, BPD diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal demi terwujudnya desa yang mandiri, sejahtera, dan harmonis.

 

Bersama Mengawal Desa, Perkuat Integritas, Wujudkan Kepil yang Ayem Tentrem!

Bagikan Artikel

Komentar

Diskusi & tanggapan

Belum ada komentar.

Kolom Komentar

Tinggalkan pesan