Senin, 28 September 2026 — Tahapan penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut calon kepala desa pada 16 desa di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon kepala desa dapat terlaksana dengan tertib. Situasi selama proses berlangsung juga terpantau aman, dengan tidak adanya pengerahan massa pendukung dari masing-masing calon kepala desa.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung terciptanya suasana yang tertib dan kondusif selama pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa di Kecamatan Kepil.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut mendapatkan monitoring, evaluasi, dan pendampingan dari Pemerintah Kecamatan Kepil, Polsek Kepil, serta Koramil Kepil. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
50 Calon Kepala Desa Ditetapkan
Berdasarkan hasil pengundian nomor urut, terdapat 50 calon kepala desa yang ditetapkan dari 16 desa di Kecamatan Kepil. Para calon tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan pemilihan kepala desa sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Rekapitulasi Calon Kepala Desa
Dari keseluruhan tahapan yang telah dilaksanakan, tercatat 50 calon kepala desa yang ditetapkan. Komposisinya terdiri atas:
- 45 calon kepala desa laki-laki
- 5 calon kepala desa perempuan
- 6 calon kepala desa petahana
- 1 bakal calon kepala desa mengundurkan diri sebelum penetapan
- 0 calon kepala desa mengundurkan diri setelah penetapan
- 0 desa dengan jumlah bakal calon kurang dari 2 orang
- 0 desa dengan jumlah bakal calon lebih dari 5 orang
Tahapan Berlangsung Tertib
Kelancaran proses penetapan dan pengundian nomor urut ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa di Kecamatan Kepil. Tidak adanya pengerahan massa pendukung serta adanya monitoring dan pendampingan dari unsur pemerintah dan aparat kewilayahan turut mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Selanjutnya, para calon kepala desa yang telah ditetapkan akan mengikuti tahapan berikutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Masyarakat di 16 desa di Kecamatan Kepil diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan pemilihan kepala desa dengan tertib, menjaga suasana tetap aman dan kondusif, serta menggunakan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.