Dokumen informasi publik
PROFIL PPID PELAKSANA
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintah wajib menyediakan layanan informasi publik kepada msyarakat, maka perlu adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan,pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Untuk Kecamatan Kepil,perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membantu Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan wewenang;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpilkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana secara berkala sesuai denga kebutuhan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Kepil dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Kepil, dan bertanggung jawab kepada Camat Kepil Kabupaten Wonosobo.
Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang terdapat pada Perangkat Daerah dan Admin/Operator SIM atau Aplikasi Layanan PPID.
- Struktur PPID Pelaksana pada Kecamatan Kepil
- Atasan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana : Camat Kepil
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana: Sekretaris Camat Kepil
. Sekretaris PPID Pelaksana : Kasi Keejahteraan Rakyat dan Sosial
. Bidang Pelayanan Informasi PPID Pelaksana : Kasi Ekonomi Pembangunan
. Bidang Pengadan PPID Pelaksana : Kasi Ketentraman dan Ketertiban
. Bidang Arsip Dokumentasi PPID Pelaksana : Kasi Pemerintahan
. Bidang Teknologi Informasi PPID Pelaksana : Kasubag Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Bagikan