Dokumen informasi publik
SK DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah dokumen yang memuat rincian informasi yang dimiliki dan dikelola oleh suatu badan publik, dalam hal ini Kecamatan Kepil, yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, atau tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tujuan utama dari daftar ini adalah untuk mendorong keterbukaan informasi, meningkatkan partisipasi publik, dan menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bagikan