Memuat Portal

Sistem Kecamatan Kepil

Harap tunggu, kami menyiapkan data terbaru untuk Anda.

Status Aktif

Menghubungkan layanan digital

Sambutan

Selamat Datang di Website Kecamatan Kepil
Portal Informasi

Detail Informasi PPID

Artikel lengkap mengenai informasi publik terverifikasi Kecamatan. Gunakan bagian ini untuk meninjau dokumen dan data yang telah dipublikasikan.

tugas-dan-fungsi-jabatan-kecamatan-kepil

Dokumen informasi publik

TUGAS DAN FUNGSI JABATAN KECAMATAN KEPIL

16 Oktober 2024 Administrator

Camat

Sesuai dengan Perbup Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016 Camat mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagian urusan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum,ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan.

Sekretaris Kecamatan

Sekretariat mempunyai tugas koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kecamatan meliputi perencanaan, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, ketatalaksanaan dan keorganisasian, tata usaha, umum dan kerumahtanggaan, kehumasan, pembinaan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Perbup Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pemerintahan meliputi pemerintahan desa/kelurahan, perangkat dan Lembaga desa/kelurahan, pembinaan kerja sama antar desa/kelurahan, batas wilayah desa/kelurahan, pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa, pengevaluasian peraturan desa tentang Pungutan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa dan Tata Ruang Desa, Pajak Bumi dan Bangunan, Retribusi Daerah, keagrariaan dan administrasi pertanahan.

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial

Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Perbup Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan,pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang kesejahteraan rakyat meliputi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, bahan pemecahan permasalahan bidang kesejahteraan masyarakat dan sosial, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, kesejahteraan sosial, keagamaan,ketenagakerjaan, perpustakaan, pariwisata baik di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan serta pengkoordinasiaan dan pembinaan organisasi social kemasyarakatan.

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Perbup Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan,pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidangpemberdayaan masyarakat meliputi perekonomian, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa/kelurahan terpadu,pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat bidang fisik prasarana, penyelenggaraan musyawarah rencana pembangunan kecamatan serta perencanaan pembangunan Daerah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebagai satu kesatuan perencanaan pembangunan Daerah.

Kepala Seksi Ketenteraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Perbup Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Ketentraman dan tertiban dan Perlindungan Masyarakat eliputi pengumpulan dan engolahan data an informasi, inventarisasi data ketentraman dan etertiban umum serta perlindungan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan tindakan pembinaan (non yustisia) terhadap ketaatan masyarakat dalam mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya, patroli wilayah , pengawasan dan pencegahan timbulnya gangguan ketentraman, keteriban umum, dan perlindungan masyarakat, pembinaan masyarakat dan generasi muda untuk pencegahan timbulnya penyakit masyarakat, serta pembinaan dan pemberdayaan perlindungan masyarakat desa/kelurahan.

Kepala Sub Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu

Sub Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana dimaksud dalam Perbup Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan,evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi, inventarisasi permasalahan dan bahan pemecahan permasalahan di bidang pelayanan, perizinan, PATEN, serta pengelolaan Data dan Informasi, Data Monografi Kecamatan, Data Kependudukan, dan-lain-lain secara terintegrasi dengan PATEN.

Bagikan