PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN KETUA TP PKK DESA/KELURAHAN SE KECAMATAN KEPIL
menindaklanjuti Keputusan Bupati Wonosobo nomor : 141/370/2019 tanggal 15 januari 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa periode tahun 2019-2025 dan keputusan Bupati Wonosobo Nomor 821.2/0082/2018 tentang pengangkatan jabatan Administrator di Lingkungan Kabupaten Wonosobo maka secara otomatis ada pergantian dalam jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan,untuk kelangsungan dan kelancaran tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan perlu diadakan pemberhentian Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan yang lama dan pengangkatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan yang baru.