Kewajiban Kecamatan Kepil sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Wonosobo untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan perencanaan, anggaran, capaian kinerja, layanan, serta lain-lain informasi yang perlu diketahui publik, dijalankan oleh PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu Kecamatan Kepil.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008, Kecamatan Kepil sebagai salah satu PPID Pembantu Kabupaten Wonosobo, telah ditetapkan dengan Keputusan Camat Kepil Nomor: 460/…/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo dan akan diperbaharui setiap tahunnya.
Statistik Pengunjung
Kami mengatakan tidak untuk